205. Ibn Abbas r.a. berkata: Nabi saw. melihat bangkai kambing milik bekas budak Maimunah yang ia dapat dari shadaqah, maka Nabi saw. bertanya: Mengapa kalian tidak mempergunakan kulitnya? Jawab mereka: Itu bangkai. Maka sabda Nabi saw.: Sesungguhnya hanya haram bila memakannya. (Bukhari, Muslim).
Bangkai kambing haram dimakan, tetapi kulit dapat disamak dan dipergunakan untuk tempat air dan lain-lainnya.
No comments:
Post a Comment