Search This Blog

Pages

September 16, 2010

HARAM MEMBUNUH ORANG KAFIR YANG SUDAH MENGUCAP LAA ILAHA ILLALLAH


61. Al-Miqdad bin Al-Aswad r.a. bertanya kepada Nabi saw.: Bagaimana pendapatmu jika aku berhadapan dengan orang kafir berperang lalu ia memukul tanganku dengan pedang hingga patah, lalu ia lari berlindung di belakang pohon dan berkata  “Aku Islam kepada Allah”,  apakah boleh aku bunuh ya Rasulullah?  Jawab Nabi saw.: Jangan engkau bunuh.   Al-Miqdad berkata: Ya Rasulullah ia telah mematahkan tanganku, kemudian menyatakan Islam.  Nabi saw. bersabda:  Jangan engkau bunuh, maka jika engkau membunuhnya, maka ia akan menduduki kedudukanmu sebelum membunuhnya, dan engkau akan menduduki kedudukannya sebelum ia menyatakan kalimat yang diucapkannya itu.  (Bukhari, Muslim).

HARAM MEMBUNUH ORANG KAFIR YANG SUDAH MENGUCAP LAA ILAHA ILLALLAH


62. Usamah bin Zaid r.a. berkata: Rasulullah saw. mengutus kami ke daerah Al-Huraqah, maka kami segera menyerbu suku daerah itu di pagi hari sehingga mengalahkan mereka, kemudian aku dengan seorang sahabat Anshar mengejar seorang dari mereka, dan ketika telah kami kepung tiba-tiba ia berkata: Laa ilaha illallah, maka kawanku Al-Anshari itu menahan pedangnya, dan aku langsung menikamnya dengan tombakku hingga mati.  Dan ketika kami kembali ke Madinah berita itu telah sampai kepada Nabi saw. sehingga Nabi saw. langsung bertanya kepadaku:  Ya Usamah apakah engkau membunuhnya sesudah ia berkata Laa ilaha illallah ?  Jawabku: Dia hanya akan menyelamatkan diri.  Maka Nabi saw. mengulang-ulang tegurannya itu sehingga aku sangat menyesal dan ingin andaikan aku belum Islam sebelum hari itu. (Bukhari, Muslim).
Yakni ia merasa dosanya sesudah ia masuk Islam lalu berdosa sedemikian, dan andaikan belum Islam, maka dapat ditebus dengan masuk Islam.

HARAM BUNUH DIRI DAN TIDAK AKAN MASUK SURGA KECUALI JIWA YANG BERIMAN



70. Tsabit bin Adh-Dhahhaak r.a. sahabat yang ikut baiat pada Nabi saw. di bawah pohon Baiatur Ridhwan, berkata:  Rasulullah saw. bersabda:  Siapa yang bersumpah dengan nama Islam maka ia sebagaimana yang disumpahkan itu. Dan tidak dianggap nazar seorang terhadap sesuatu yang tidak dimilikinya. Dan siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu alat di dunia, akan disiksa di hari kiamat dengan alat itu. Dan siapa yang mengutuk (melaknat) seorang mukmin maka sama dengan membunuhnya. Dan siapa yang menuduh berzina terhadap seorang mukmin maka sama dengan membunuhnya.  (Bukhari, Muslim).

HARAM BUNUH DIRI DAN TIDAK AKAN MASUK SURGA KECUALI JIWA YANG BERIMAN


71. Abu Huraiarah r.a. berkata:  Kami hadir bersama Nabi saw. di perang Khaibar tiba-tiba Nabi saw. bersabda terhadap seorang yang mengaku Muslim:  Orang itu ahli neraka.   Kemudian ketika terjadi perang Khaibar, orang itu ikut berperang dengan semangat yang keras sehingga luka parah, maka orang-orang berkata kepada Nabi:  Ya Rasulullah, orang yang Tuan katakan ia ahli neraka, ia telah ikut perang yang hebat sekali sehingga ia mati.  Maka sabda Nabi saw.:  Ia menuju ke neraka.  Orang-orang mendengar keterangan Nabi saw. itu hampir ragu menanggapinya, tiba-tiba ada berita bahwa orang itu belum mati tetapi luka parah (berat), dan pada waktu malam ia tidak sabar menderita lukanya hingga membunuh dirinya.  Dan ketika berita ini disampaikan kepada Nabi saw., maka Nabi saw. bersabda: Allahu akbarasyhadu anni abdullahi warasuluhu (Allah  Maha Besar, aku bersakdi bahwa aku hamba Allah dan utusan-Nya).  Kemudian Nabi saw. menyuruh Bilal supaya berseru pada semua orang:  Sesungguhnya tidak dapat masuk surga  kecuali jiwa yang benar-benar patuh Islam, dan sungguh Allah akan membantu agama ini dengan perjuangan seorang fajir (yang tidak jujur imannya).  (Bukhari, Muslim).

HARAM BUNUH DIRI DAN TIDAK AKAN MASUK SURGA KECUALI JIWA YANG BERIMAN


72. Sahl bin Saad As-Saidi r.a. berkata:  Rasulullah saw. berhadapan dengan kaum musyrikin dalam perang, kemudian ketika Nabi saw. telah berkumpul dengan pasukannya, demikian pula kaum musyrikin kini telah kembali kepada pasukannya, sedang ada seorang dari sahabat Nabi saw. yang sangat hebat perjuangannya pada hari itu sehingga serbuannya benar-benar mengagumkan sahabat-sahabat lainnya, mengejar musuh ke sana kemari, memenggal dengan pedangnya, sehingga sahabat berkata:  Hari ini tiada seorang yang sehebat Fulan,     tiba-tiba Rasulullah saw. bersabda: Ingatlah dia seorang ahli neraka.      Maka seorang sahabat berkata: Aku akan menyelidiki keadaannya.   Lalu sahabat ini selalu mengikutinya jika lari maupun berhenti.  Tiba-tiba orang itu terkena luka yang sangat parah, lalu ia tidak tahan menderita dan meletakkan pedangnya di tanah sedang tajamnya di letakkan di dada antara kedua teteknya, lalu ditekannya sehingga mati bunuh diri.        Maka segera sahabat itu lari kepada Rasulullah saw. dan berkata:  Aku bersaksi bahwa engkau adalah Rasulullah.   Ditanya oleh Nabi saw.:  Mengapakah?    Jawabnya:  Orang yang tuan sebut ahli neraka itu, karena orang-orang ragu dan bingung menerimanya, maka aku selidiki keadaannya, kemudian setelah ia luka parah, ia ingin segera mati dan meletakkan pedangnya di tanah dan tajamnya di antara kedua teteknya, kemudian ditekan sehingga mati bunuh diri.    Maka sabda Nabi saw.:  Sesungguhnya ada kalanya seorang berbuat amal ahli surga pada lahirnya yang terlihat pada orang, padahal ia ahli neraka, dan adakalanya seorang mengerjakan amal ahli neraka dalam pandangan orang, padahal ia ahli surga.  (Bukhari, Muslim).
Sebab yang menentukan surga dan neraka ialah husnul khatimah atau su’ul khatimah, jika sampai mati dalam amal yang diridhai Allah maka ahli surga, tetapi jika mati dalam murka Allah pasti neraka. Na’udzubillahi min dzalik.

HARAM BUNUH DIRI DAN TIDAK AKAN MASUK SURGA KECUALI JIWA YANG BERIMAN


73. Jundub bin Abdillah r.a. berkata:  Rasulullah saw. bersabda: Ada di masa dahulu sebelum kamu, seorang menderita luka, tiba-tiba ia jengkel lalu mengambil pisau dan memotong lukanya, maka tidak berhenti darahnya hingga mati.  Allah Ta’ala berfirman:  Hamba Ku akan mendahului Aku terhadap dirinya (jiwanya), maka Aku haramkan padanya surga. (Bukhari, Muslim).
Yakni haram ia masuk surga karena ia telah membunuh dirinya dan tidak sabar menerima ujian Allah.

ISLAM, HIJRAH, DAN HAJI DAPAT MENGHAPUS APA YANG TERJADI SEBELUMNYA


76. Ibnu Abbas r.a. berkata:  Ada beberapa orang musyrik yang telah banyak membunuh dan berzina datang bertanya kepada Nabi Muhammad saw. : Sesungguhnya yang engkau ajarkan itu baik, andaikan engkau dapat memberitahu bahwa ada jalan untuk menebus dosa-dosa yang telah kami perbuat?                      Maka turunlah ayat:  “Dan mereka yang tidak meminta kepada Tuhan yang lain selain Allah, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, dan tidak berzina.” (Q.S. Al-Furqan : 68)            dan ayat : “Katakanlah, hai hamba-hambak-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari Rahmat Allah.” (Q.S. Az-Zumar : 53).   (Bukhari, Muslim).

Lanjutan ayat Al-Furqan:  “Dan siapa yang berbuat semua itu tentu mendapat dosa. Akan dilipatgandakan siksa atasnya di hari kiamat, dan kekal dalam siksa terhina. Kecuali orang yang taubat dan beriman serta beramal saleh, maka untuk mereka Allah akan mengganti semua dosa mereka dengan kebaikan (kebaikan), dan Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.” (Al-Furqan: 69-70).
Lanjutan ayat Az-Zumar: “Sesungguhnya Allah dapat mengampuni semua dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.” (Az-Zumar: 53)

SIAPA YANG MATI KARENA MEMBELA HAK NYA MAKA IA MATI SYAHID, DAN YANG TERBUNUH KARENA AKAN MERAMPOK/MERAMPAS, GUGUR DARAHNYA DAN DALAM NERAKA


85. Abdullah bin Amr r.a. berkata:  Aku telah mendengar Nabi saw. bersabda:  Siapa yang terbunuh mati karena membela (mempertahankan) haknya (harta, miliknya) maka ia mati syahid.  (Bukhari, Muslim).

AKAN TURUNNYA NABI ISA A.S. UNTUK MELAKSANAKAN SYARIAT NABI MUHAMMAD SAW.


95. Abu Hurairah r.a. berkata:  Rasulullah saw. bersabda:  Demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, hampir (sebentar lagi – pent)  akan turun kepadamu Nabi Isa putra Maryam sebagai hakim yang adil, lalu ia akan memecah semua salib, membunuh babi, menghapuskan cukai, dan berlimpah harta kekayaan sehingga tiada seorangpun yang akan menerimanya.  (Bukhari, Muslim).   Yakni shadaqah.