702. Salamah r.a. berkata: Ketika turun ayat: Wa alal ladzina yuthiqunahu fidyatun tha’amu miskin (Terhadap orang yang tidak kuat puasa harus membayar fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin), maka siapa yang tidak puasa langsung membayar fidyah sehingga turun ayat: Faman syahida minkumusy syahra fal yashumhu (Siapa yang menyaksikan bulan puasa harus puasa) maka hapuslah hukum bebas puasa atau tidak puasa itu, dan tetap bagi orang yang benar-benar tidak bertenaga. (Bukhari, Muslim).
No comments:
Post a Comment