Search This Blog

Pages

July 31, 2010

YANG MEMEGANG SENJATA TAJAM DI TEMPAT UMUM / MASJID HARUS MEMEGANG UJUNG TAJAMNYA



1680. Abu Musa r.a. berkata: Nabi saw. bersabda: Jika seorang berjalan di masjid atau di pasar sedang ia membawa anak panah maka hendaknya memegang ujungnya yang tajam di dalam tapak tangannya, jangan sampai mengenai seorang dari kaum muslimin. (Bukhari, Muslim).

No comments:

Post a Comment